Perjalanan Panjang Menuju Pengesahan

RUU msmellacreations Perlindungan Jurnalis bukanlah isu yang muncul dalam semalam. Selama lebih dari satu dekade, para jurnalis, organisasi media, dan kelompok masyarakat sipil memperjuangkan perlunya regulasi yang menjamin keamanan dan kebebasan jurnalis dalam menjalankan profesinya. Di tengah meningkatnya kasus kekerasan terhadap jurnalis, mulai dari intimidasi verbal, peretasan data pribadi, pemukulan, hingga pembunuhan, tuntutan akan perlindungan hukum menjadi semakin keras.

Serangkaian kasus—baik yang viral maupun yang tenggelam tanpa penyelesaian—menggambarkan bahwa pekerjaan jurnalistik di Indonesia masih belum benar-benar aman. Banyak jurnalis yang menghadapi tekanan dari berbagai pihak saat meliput isu-isu sensitif seperti korupsi, pelanggaran HAM, atau konflik agraria. Tak sedikit pula yang mengalami kriminalisasi atas karya jurnalistiknya yang dianggap mengganggu kepentingan tertentu.

RUU ini pertama kali masuk dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional) pada tahun 2022, namun mengalami tarik ulur karena adanya kekhawatiran bahwa regulasi ini bisa membatasi ruang gerak pers. Setelah serangkaian diskusi, revisi, dan masukan dari berbagai kalangan, naskah akhir dari RUU Perlindungan Jurnalis akhirnya mendapat persetujuan bulat dari DPR dan resmi disahkan pada awal Mei 2025.

Быстрая навигация
×
×

Корзина